Minggu, 19 Desember 2010

tugas PTI


 PenyalahGunaan Teknologi Informasi

Sesuai dengan fungsinya , teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak  digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi informasi yang pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa tahun belakangan ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat seakan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna  baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masalah ini tidak lepas dari etika dari para pengguna dan hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan tersebut. Di Indonesia sendiri landasan hukum teknologi informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Didalamnya menjelaskan bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memperngaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hukum baru. Selain itu menjelaskan bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga , memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan pertauran perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh karena itu harus ada peran masyarakat untuk mengontrol penggunaan dari teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa dan para generasi muda diantaranya adalah penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. Selain itu pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan.  Fenomena lain yang terjadi yaitu masalah informasi komunikasi yang berisi tentang pornografi dan pornoaksi.
Seperti yang diketahui bahwa permasalahan-permasalahan tersebut dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa.  Banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. Terutama bagi para mahasiswa harus lebih aktif dalam mengontrol penggunaan teknologi informasi agar tidak disalah gunakan.
Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau yang sering disebut TIK. Upaya pencegahan ini dapat dilakukan dari level yang yang paling bawah sampai yang paling atas.
Untuk pencegahan dari level atas yaitu adanya peran serta pemerintah dalam upaya  mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika). Dalam hal ini mahasiswa ikut mengontrol pemerintah dalam penegakan hukum terkait dengan masalah penyalahgunaan TIK.
Upaya pencegahan yang dilakukan pada level menengah yaitu peran mahasiswa dalam menghimbau masyarakat tentang etika penggunaan teknologi informasi. Salah satunya dengan mengadakan seminar tentang penggunaan teknologi informasi yang beretika. Ataupun dengan menghimbau sesama teman mahasiswa untuk menggunakan teknologi informasi dengan tidak melanggar dan merampas hak-hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan di dunia nyata.
Walau bagaimana pun, semua permasalahan tentang penyalahgunaan teknologi informasi ini berawal dari masing-masing individu pengguna. Oleh karena itu kita sebaiknya sadar akan hal tersebut. Semuanya berawal dari kesadaran kita sebagai pengguna agar tidak melanggar etika dan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dalam penggunaan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini merupakan bentuk pencegahan dari level yang palingbawah atau paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarakat luas, hendaknya kita juga merenungkan dan membenahi perilaku dan etika dalam pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Kita harus memulai dari diri sendiri karena disadari atau tidak, segala permasalahan yang besar berawal dari permasalahan yang kecil.

Sabtu, 23 Oktober 2010

FLOWchart


FLOWCHART


PENAWARAN BANRANG KEPADA ORANG LAIN
Dari start
Cari pelanggan
Tawarkan barang
apakah pelanggan akan membeli barang???
Jika akan membeli
Maka pelanggan membuat nota pembelian
Pelanggan menerima nota dan barang kemudian pelanggan melakukan pembayaran

Dari start
Cari pelanggan
Tawarkan barang
 Apakah pelanggan akan membeli barang????
Jika pelanggan tidak akan membeli
Maka pelanggan tidak perlu membuat nota pembelian

Senin, 04 Oktober 2010

tugas 3








MEDIA PENYIMPANAN 

RAM (RANDOM ACCES MEMORY
 
 
Fungsi nya: Untuk menampung instruksi atau program dan untuk memproses data-data yang telah dip roses dan menunggu untuk di kirim ke output device,secondary storage atau juga communication device.
Letaknya;    Disamping prosecoor.


HARDDISK


Fungsinya: Untuk menyimpan data sekunder yang berisi piringan magnetis.
Letaknya :Di bagian depan CPU tepatnya dibawah scanner.


PIRANTI INPUT DAN OUTPUT

PIRANTI INPUT

CD_ROM

 

Fungsinya:Untuk membaca dan menulis data pada keeping disk.
Letaknya:  Diatas Hardisk.

MOTHER BOARD

Fungsinya :Untuk mengatur kerjasama semua komponen yang ada di dalam CPU atau PC yang berhubungan dan juga mengatur pemberian daya listrik pada setiap komponen CPU.
Letaknya:    Dibawah power suplay.


PROCESSOR

Fungsinya:Untuk menterjemahkan bahasa systemkedalam bahasa gambar,kemudian informasi tersebut di tampilkan di monitor.
Letaknya:Disamping harddisk.

   PIRANTI OUTPUT

KIPAS PENDINGIN


 
Letaknya:Sebagai alat pendingin processor dan hetsink.
Letaknya:Diatas processor

tugas 3

Senin, 27 September 2010

proses booting


proses booting :
1. MBR (Master Boot Record) adalah sebuah program yang sangat kecil yang terdapat pada sector pertama hardisk, MBR kemudian me-load suatu program bernama NTLDR ke dalam memori
2. NTLDR kemudian memindahkan komputer ke “flat memory model” (bypassing the 640KB memory restrictions placed on PCs) kemudian membaca file BOOT.INI.
3.Jika komputer mempunyai beberapa partisi yang bootable, NTLDR akan menggunakan informasi yang terdapat pada file BOOT.INI untuk menampilkan pilihan boot, apabila hanya terinstall windows xp saja maka tampilan menu akan dilewati dan windows akan me-load windows xp.
4. Sebelum meload windows xp, NTLDR membuka program lain ke dalam memory yang disebut NDETEC.COM. File ini melakukan pengecekan semua hardware yang terdapat pada komputer. Setelah semua hardware ditemukan, NDTECT.COM memberikan kembali informasi tersebut ke NTLDR.
 5.NTLDR kemudian berusaha me-load versi Windows XP yang dipilih pada step 3. Hal ini dilakukan dengan menemukan file NTOSKRNL pada folder System32 yang terdapat pada directory windows xp . NTOSKRNL adalah program utama pada system operasi windows yaitu sebuah “kernel” Setelah kernel tersebut di-load ke memory, NTLDR passes control of the boot process to the kernel and to another file named HAL.DLL. HAL.DLL controls Windows’ famous hardware abstraction layer (HAL)
6. Kemudian, Windows akan memverifikasi apakah terdapat lebih dari satu konfigurasi hardware profile pada komputer, kalau terdapat lebih dari satu hardware profile windows akan menampilkan menu pilihan, tetapi apabila hanya terdapat satu profile maka windows akan langsung me-load default profile.
 7.Terakhir windows menjalankan semua service yang dijadwalkan secara otomatis. Pada saat ini tampilan monitor menampilkan “logon screen”.