Minggu, 19 Desember 2010

tugas PTI


 PenyalahGunaan Teknologi Informasi

Sesuai dengan fungsinya , teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak  digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi informasi yang pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa tahun belakangan ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat seakan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna  baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masalah ini tidak lepas dari etika dari para pengguna dan hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan tersebut. Di Indonesia sendiri landasan hukum teknologi informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Didalamnya menjelaskan bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memperngaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hukum baru. Selain itu menjelaskan bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga , memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan pertauran perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh karena itu harus ada peran masyarakat untuk mengontrol penggunaan dari teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa dan para generasi muda diantaranya adalah penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. Selain itu pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan.  Fenomena lain yang terjadi yaitu masalah informasi komunikasi yang berisi tentang pornografi dan pornoaksi.
Seperti yang diketahui bahwa permasalahan-permasalahan tersebut dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa.  Banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. Terutama bagi para mahasiswa harus lebih aktif dalam mengontrol penggunaan teknologi informasi agar tidak disalah gunakan.
Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau yang sering disebut TIK. Upaya pencegahan ini dapat dilakukan dari level yang yang paling bawah sampai yang paling atas.
Untuk pencegahan dari level atas yaitu adanya peran serta pemerintah dalam upaya  mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika). Dalam hal ini mahasiswa ikut mengontrol pemerintah dalam penegakan hukum terkait dengan masalah penyalahgunaan TIK.
Upaya pencegahan yang dilakukan pada level menengah yaitu peran mahasiswa dalam menghimbau masyarakat tentang etika penggunaan teknologi informasi. Salah satunya dengan mengadakan seminar tentang penggunaan teknologi informasi yang beretika. Ataupun dengan menghimbau sesama teman mahasiswa untuk menggunakan teknologi informasi dengan tidak melanggar dan merampas hak-hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan di dunia nyata.
Walau bagaimana pun, semua permasalahan tentang penyalahgunaan teknologi informasi ini berawal dari masing-masing individu pengguna. Oleh karena itu kita sebaiknya sadar akan hal tersebut. Semuanya berawal dari kesadaran kita sebagai pengguna agar tidak melanggar etika dan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dalam penggunaan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini merupakan bentuk pencegahan dari level yang palingbawah atau paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarakat luas, hendaknya kita juga merenungkan dan membenahi perilaku dan etika dalam pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Kita harus memulai dari diri sendiri karena disadari atau tidak, segala permasalahan yang besar berawal dari permasalahan yang kecil.